Sekilas jenis motif ataupun corak Kain Batik ini, hampir mirip dengan jenis baju KORPRI di era 90'an. Hanya saja motif baru tahun 2012 ini terkesan lebih bagus dan terang. Selain itu, dengan motif batik baru ini, telah ditentukan juga Pola Pemotongan Kain Seragam KORPRI yang terdiri dari TC / C.30S / C.40S / C.50 S.
Sekedar kilas balik, sebenarnya organisasi KORPRI telah didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Organisasi ini merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia pada masa Orde Baru. KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.
Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Karena, Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.
Adapun Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Saya belum tahu, apakah ada hubungannya antara baju batik dengan motif baru dengan peningkatan profesionalitas PNS yang ada di Indonesia saat ini. Tapi kita boleh saja berharap, semoga seluruh PNS yang ada saat ini dapat sejahtera dan mampu menjadi pelayan yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik yang di dalam negeri, maupun yang di luar negeri. Semoga. (jf)
0 komentar:
Posting Komentar