Time

|

APA itu GRATIFIKASI

Bagi sebagian orang mungkin sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan kata Gratifikasi. Tapi Saya lebih senang menafsirkan kata tersebut dengan kata yang mendefinisikan sesuatu yang berarti “gratis di kasih”. Smile
Posting dari blog Simple Inspiration For Sharing - Jeffersonsh.blogspot.comGratifikasi menurut kamus hukum berasal dari Bahasa Belanda, “Gratificatie” , atau Bahasa Inggrisnya “Gratification“ yang diartikan hadiah uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI,1998) Gratifikasi diartikan pemberian hadiah uang kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.
Menurut UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ada beberapa contoh penerimaan gratifikasi, diantaranya yakni:
  • Seorang pejabat negara menerima “uang terima kasih” dari pemenang lelang;
  • Suami/Istri/anak pejabat memperoleh voucher belanja dan tiket tamasya ke luar negeri dari mitra bisnis istrinya/suaminya;
  • Seorang pejabat yang baru diangkat memperoleh mobil sebagai tanda perkenalan dari pelaku usaha di wilayahnya;
  • Seorang petugas perijinan memperoleh uang “terima kasih” dari pemohon ijin yang sudah dilayani.
  • Pemberian bantuan fasilitas kepada pejabat Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tertentu, seperti: Bantuan Perjalanan + penginapan, Honor-honor yang tinggi kepada pejabat-pejabat walaupun dituangkan dalam SK yang resmi), Memberikan fasilitas Olah Raga (misal, Golf, dll); Memberikan hadiah pada event-event tertentu (misal, bingkisan hari raya, pernikahan, khitanan, dll).
Pemberian gratifikasi tersebut umumnya banyak memanfaatkan momen-momen ataupun peristawa-peristiwa yang cukup baik, seperti : Pada hari-hari besar keagamaan (hadiah hari raya tertentu), hadiah perkawinan, hari ulang tahun, keuntungan bisnis, dan pengaruh jabatan.
Dengan berdalih “sekedar bantuan”, “ikhlas”, “tanpa pamrih”, “rasa simpatik”, dll, gratifikasi ini memang sangat mudah untuk disamarkan dan dibalut cantik dengan hal-hal demikian. Hingga pada akhirnya terucap kata “terima kasih karena sudah dibantu”, “lumayan gratis di kasih..” Smile with tongue out. (jf).

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar