Pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNS ini merupakan upaya meningkatkan disiplin, kinerja, tanggung jawab dan meningkatan tertib pengelolaan administrasi keuangan daerah.
Dalam Keputusan Gubernur Jambi tahun 2012 ini, ada dua tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan yakni, Tunjangan Kesejahteraan Daerah dan Tunjangan Kinerja. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012.
Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp. 400.000,- setiap bulannya. Sedangkan Tunjangan Kinerja Pegawai (non-eselonering), besaran tambahan penghasilannya disesuaikan dengan Golongan Ruang PNS masing-masing, mulai dari golongan terendah I/a sebesar Rp. 250.000,- hingga golongan tertinggi IV/e sebesar Rp. 2.000.000,-.
Tunjangan kinerja untuk Pejabat Struktural (eselonering) mulai dari jabatan eselon IV, III, II, masing-masing mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.800.000,- (eselon IV), Rp. 2.000.000,- (eselon III), dan Rp. 2.500.000,- (eselon II).
Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan ini tidak diberlakukan atau diberikan kepada Pegawai dan Pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Provinsi Jambi. (jf)
Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :
- Pakaian Dinas Baru KORPRI
- Manusia Asam Garam
- Macam-Macam dan Pengelompokan Korupsi
- Jenis Atribut Pakaian Dinas PNS
- Libur “Dadakan” 16 Mei 2011
- Pasangan William-Middleton Sumbang Konservasi Harimau Sumatera
- JAMBI EMAS EXPO 2011 Bersama WAPRES RI BOEDIONO
- Informasi Dan Pertanyaan Seputar Registrasi Simcard
- Cara Registrasi Kartu Simcard Baru Dan Lama
- Peraturan Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
- Keputusan Gubernur Jambi Tentang Tunjangan Tambahan Bagi PNS
- APA itu GRATIFIKASI
1 komentar:
@Steve niklas:
Thanks for your visit Steve. Your blog is also interesting and funny :)
Posting Komentar