Time

|

Peraturan Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

simple inspiration for sharing - jeffersonsh.blogspot.com
Upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia saat ini, memacu pemerintahan untuk mampu melakukan antisipasi dari dampak globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang bergerak sangat pesat. Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan, dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut menjadi hal yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

Wajar saja jika pemerintah saat ini melakukan kebijakan yang cukup tegas dan membuat bagi sebagian orang merasa tidak nyaman, terkait dengan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Khususnya terhadap penataan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang mengharuskan seluruh masyarakat melakukan proses registrasi dan validasi nomor pelanggan atau simcard sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Nomor Kartu Keluarga (KK).

Jika melihat ketentuan yang telah dibuat sebelumnya, hampir 10 tahun lebih pemerintah berupaya melakukan penataan terhadap pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Hingga tahun 2017 ini, terdapat beberapa aturan yang telah dibuat terkait dengan penataan pelanggan jasa telekomunikasi, yakni sebagai berikut:

1. Peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi. (Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2005). Pertimbangan awal ketentuan ini adalah dalam rangka mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, dipandang perlu dilakukan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (Berlaku terhitung tanggal diundangkan, yakni 4 Agustus 2016). Penyesuaian dan penggantian peraturan Nomor: 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (Berlaku mulai tanggal diundangkan, yakni 5 September 2017). Adapun pertimbangan dalam peraturan ini adalah terkait dengan mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Melalui peraturan perubahan ini, pemerintah melakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyesuaian batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi serta penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 ini, telah dilakukan perubahan terhadap Permenkomifo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 5
  2. Ketentuan Pasal 8
  3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9
  4. Ketentuan Pasal 10
  5. Ketentuan ayat (1) Pasal 15
  6. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan menambah ayat (4)
  7. Ketentuan Pasal 17 ayat (5)
  8. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A
  9. Bab V dihapus
4. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Oktober 2017). Adapun pertimbangan dalam keputusan ini adalah, bahwa untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Beberapa perubahan terhadap ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 dan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 6
  2. Ketentuan Pasal 7
  3. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8
Dari beberapa perubahan ketentuan yang terjadi tersebut, kita berharap pemerintah dapat memberikan dampak perbaikan yang positif bagi seluruh pihak, baik pihak penyelenggara telekomunikasi, pemerintah, dan terutama pelanggan jasa telekomunikasi, serta seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, pemerintah dapat melaksanakan peran penting dan fungsi strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. (jf)

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar