Time

|

Ketentuan Pemakaian Baju “Batik” bagi PNS”

Batik merupakan “warisan budaya Indonesia”, hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Batik Indonesia sudah mendapat pengakuan UNESCO sebagai mata budaya takbenda warisan manusia Indonesia.

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia menggunakan batik pada waktu/ acara tertentu, termasuk juga sebagai salah satu pakaian dinas harian bagi PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sebagai cara merealisasikan kecintaan akan Batik Indonesia, Pemerintah melakukan perubahan Pertama atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007,.dengan menerbitkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009.

Dalam ketentuan tersebut ada sedikit perubahan, diantaranya yaitu:

Jenis Pakaian Dinas.

a. Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari:

  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: PDH Warna khaki dan PDH batik
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

b. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: PDH Warna khaki, dan PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
  5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

c. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: PDH Warna khaki; dan PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
  5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
  6. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
  7. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Model PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau ciri khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah. Pemakaian pakaian dinas tersebut juga tetap memperhatikan pemakaian atribut dan jenis atribut yang sesuai dengan jenis atau model pakaian dinas yang dipakai.

Selain itu, pakaian perlindungan masyarakat dan pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Mendagri (untuk PNS di lingkungan Depdagri), Gubernur (untuk PNS di lingkungan Provinsi) dan Bupati/Walikota (untuk PNS di lingkungan Kabupaten/ Kota).

JADWAL PEMAKAlAN PDH Dl LINGKUNGAN DEPDAGRI

No. Jenis Pakaian Hari Keterangan
1. LINMAS Senin  
2. PDH Warna Khaki Selasa dan Rabu  
3. PDH BATIK Kamis dan Jum'at  
4. KORPRI Hari Besar Nasional dan HUT Korpri.  
5. PSL dan/atau PSR Pada Acara Resmi Sesuai Ketentuan Acara

Ketentuan Jadwal Pakaian Dinas:

  1. Waktu penggunaan pakaian dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagaimana dalam tabel di atas.
  2. Waktu penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan menyesuaikan dengan Peraturan ini.
  3. Pemakaian Batik dapat dilakukan pada waktu/acara resmi tertentu diluar hari kerja, di lingkungan Depdagri ditetapkan Menteri Dalam Negeri, di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Semoga bermanfaat. (jf).

Referensi: Permendagri Nomor 53 Tahun 2009.

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar