Time

|

Cara Registrasi Kartu Simcard Baru Dan Lama

simple inspiration for sharing - jeffersonsh.blogspot.com
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan penataan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang mengharuskan seluruh masyarakat melakukan proses registrasi dan validasi nomor pelanggan atau simcard sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Nomor Kartu Keluarga (KK). Adapun proses tersebut telah dilakukan dengan pendaftaran mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. 

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang registrasi pelanggan, dan terakhir dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Untuk kita yang hingga saat ini belum melakukan registrasi, mari segera kita ikuti proses yang ada, dan berikut ini beberapa langkah yang harus kita lakukan:

Cara Registrasi Baru Nomor Kartu Simcard Baru atau Perdana:
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana. Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh Operator Seluler.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana : 

Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
KIRIM KE : 4444

Catatan: 
Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. 

Kemudian lakukan SMS Registrasi Baru lagi. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Baru yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. 

Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh Operator Seluler dalam waktu 1x24 jam. 

Cara Registrasi Ulang Nomor Kartu Simcard Lama:
Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif. 

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
KIRIM KE : 4444
 

Catatan: 
Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi. 

Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. 

Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif. Selamat mencoba. (jf).

Referensi : Kominfo

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar