Dalam penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau yang sering disebut SAPK, ada beberapa Tahapan, karakteristik dan implementasi pada sistem tersebut. Secara singkat dan sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut.
TAHAPAN SAPK
- Melakukan identifikasi masalah didalam sistem informasi kepegawaian
- Perancangan sistem pelayanan kepegawaian dengan IT
- Membuat Online SAPK untuk Instansi Pusat/ BKD
- Membangun database kepegawaian (corporate database)
- Menyusun pedoman desain infrastruktur sistem komunikasi data
- Menyusun kode baku tabel referensi yang unified (seperti: Unit Organisasi, pengenal instansi, jabatan, pendidikan, dan sebagainya)
- Membangun dan Membuat Pedoman operasional Online SAPK yang komprehensif (seperti: Pengadaan, Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pensiun, Hukuman Disiplin, dsb.)
KARAKTERISTIK SAPK
- Sistem aplikasi layanan kepegawaian berbasis komputer yang terkoneksi dan terintegrasi sebagai standarisasi pelayanan dibidang kepegawaian
- Penggunaan basis data kepegawaian baku
- Penerapan klasifikasi baku tabel referensi
- Pemanfaatan jaringan komunikasi data antara instansi dengan Badan Kepegawaian Nasional/ kantor BKN Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- SAPK bersifat modular programing, yang nantinya dapat dikembangkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan.
IMPLEMENTASI SAPK
- Penerapan SAPK di instansi berdampak pada mekanisme pelayanan kepegawaian (seperti: penetapan NIP, Pensiun, KP, dan mutasi lain)
- Standarisasi/ format SK yang dapat dicetak tanpa menggunakan kertas khusus (pre-printed)
- Hanya ada satu database kepegawaian yang menjadi rujukan. Setiap instansi pusat atau daerah dapat memiliki mirror database sesuai dengan kewenangannya.
Semoga bermanfaat (jf).
0 komentar:
Posting Komentar