Time

|

SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)

SAPK merupakan suatu sistem aplikasi pelayanan kepegawaian yang berbasis elektronik.

Menurut saya, membahas mengenai sistem aplikasi kepegawaian berbasis elektronik sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru. Sebelumnya kita telah ada aplikasi kepegawaian, yakni SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Pegawai), yang merupakan contoh sistem aplikasi kepegawaian yang telah berbasis elektronik.

Boleh dikatakan bahwa SAPK ini merupakan sistem yang dicoba untuk disempurnakan dari sistem aplikasi pengelolaan data-data kepegawaian yang ada saat ini.

Perlunya penerapan SAPK oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dikarenakan adanya beberapa permasalahan dalam sistem informasi kepegawaian yang dianggap belum optimal, diantaranya yakni: belum adanya suatu sistem yang terpadu, belum adanya standar/ keseragaman struktur, integrasi, dan kualitas data serta pemanfaatan pelayanan kepegawaian.

Tujuan penerapan SAPK yakni:
  1. Standarisasi Sistem Informasi Kepegawaian berbasis IT (CBIS) yang terintegrasi sebagai media dalam pelayanan, pengawasan dan pengendalian administrasi kepegawaian
  2. Tersedianya Database Kepegawaian (data warehouse) sebagai media information sharing bagi instansi dan stakeholders sesuai dengan kebutuhannya
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas, seperti: tersedianya data dan informasi yang up-to-date dengan cepat dan akurat, menghilangkan duplikasi sistem dan data, menyederhanakan dan meningkatkan standarisasi proses, dan Optimalisasi beban tugas.
  4. Meningkatkan pelayanan kepegawaian bagi PNS
  5. Penerapan good governance, dengan harapan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan public image pemerintah.
  6. Meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan stakeholders untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian
  7. Meminimalisasi digital divide SDM pengelola data kepegawaian
Selain itu, pengembangan SAPK dapat dilakukan oleh masing masing instansi sesuai dengan kebutuhan layanan kepegawaian, seperti penyusunan DUK, DP3, fungsi presensi, penggajian, dan sejenisnya.

Jika dilihat dari tujuan SAPK tersebut, sistem ini nantinya dapat bermanfaat banyak, baik dalam pengelolaan data maupun penyajian informasi yang lebih cepat dan akurat. Semoga. (jf)

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar