Time

|

Pemakaian Aribut-atribut Pakaian Dinas PNS

Dalam tulisan sebelumnya mengenai jenis/ model penggunaan pakaian dinas, serta  Jenis Atribut Pakaian Dinas PNS, selanjutnya bagaimana pemakaian atribut tersebut?

  1. Atribut PDH di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, terdiri atas nama Departemen Dalam Negeri, lambang Departemen Dalam Negeri, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
  2. Atribut PDH di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang daerah Provinsi dan lambang daerah Kabupaten/Kota, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
  3. Atribut PDH Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa.
  4. Atribut PSH terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal.
  5. Atribut PSR hanya papan nama.
  6. PSL tidak memakai atribut.
  7. Atribut PDL di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
  8. Atribut PDU Camat dan Lurah terdiri atas lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.

Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan yang menyebutkan:

  • Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memakai logo dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pakaian dinas.
  • Pemakaian dan penempatan logo dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan memperhatikan estetika.
  • Penggunaan pakaian dinas untuk lingkungan Departemen Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  • Penggunaan Pakaian Dinas untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
  • Penggunaan Pakaian Dinas untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
  • Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dilakukan oleh Pimpinan Komponen atas nama Menteri Dalam Negeri.
  • Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Provinsi dilakukan oleh Gubernur.
  • Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.

Ada pula ketentuan lain-lain yang mengatur tentang:

  • Pakaian Perlindungan Masyarakat dan Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Gubernur untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten/Kota.
  • Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Departemen Dalam Negeri di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  • Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah serta pakaian lainnya untuk Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Semoga bermanfaat (jf).

Referensi: Permendagri Nomor 60 Tahun 2007, Permendagri Nomor 53 Tahun 2009.

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar