Time

|

Jenis Atribut Pakaian Dinas PNS

Mungkin Anda sudah mengetahui mengenai jenis, model dan penggunaan pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh seorang PNS. Selain itu, untuk kelengkapan pakaian dinas tersebut ada beberapa atribut pakaian dinas PNS yang sering digunakan, yaitu:

  1. Tutup Kepala;
  2. Tanda Pangkat;
  3. Tanda Jabatan;
  4. Lencana KORPRI;
  5. Tanda Jasa;
  6. Papan Nama;
  7. Nama Departemen Dalam Negeri, Nama Pemerintah Provinsi, dan nama Kabupaten/Kota;
  8. Lambang Departemen Dalam Negeri;
  9. Lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
  10. Tanda Pengenal.

Adapun penjelasan mengenai beberapa atribut tersebut yaitu:

Tutup Kepala

  • Topi Upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam;
  • Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; dan
  • Topi Lapangan.

Tanda Pangkat

Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud adalah menunjukkan tingkat dalam status selaku Camat dan Lurah, yakni terdiri dari:

  • Tanda Pangkat Harian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning emas; dan
  • Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam.
  • Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan.

Tanda Jabatan

Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud menunjukkan jabatan selaku Camat dan Lurah.

  • Tanda Jabatan terbuat dari bahan dasar logam.
  • Tanda Jabatan dipakai di dada sebelah kanan.

Lencana KORPRI

Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dipakai pada semua jenis pakaian dinas.

  • Lencana KORPRI untuk PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas.
  • Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah kiri.

Tanda Jasa

Tanda Jasa sebagaimana dimaksud merupakan atribut kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, yakni terdiri dari:

  • Pita Tanda Jasa;
  • Bintang Tanda Jasa.

Tanda Jasa hanya dipakai oleh Camat dan Lurah sesuai dengan jenis pakaian dinasnya.

Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku, jaraknya disesuaikan dengan jumlah Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa.

Papan Nama

Papan nama sebagaimana dimaksud menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku, yakni terdiri dari :

  • bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH dan PDU; dan
  • bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL.

Nama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan

Kabupaten/Kota

  1. Nama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menunjukkan tempat kerja.
  2. Nama Departemen Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Di tempatkan dilengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu (untuk Pegawai di lingkungan Departemen Dalam Negeri).
  3. Nama Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah bahu (untuk pegawai Pemerintah Provinsi) dan sebelah kanan 2 cm di bawah lidah bahu (untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota).
  4. Nama Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah bahu untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Bahan dasar Nama Departemen Dalam Negeri berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis DEPARTEMEN DALAM NEGERI.
  6. Bahan dasar Nama Pemerintah Daerah berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.

Lambang Departemen Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Lambang Departemen sebagaimana dimaksud menggambarkan landasan filosofis dan semangat pengabdian.

  1. Lambang Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menggambarkan landasan filosofis masing-masing daerah dan semangat pengabdian serta ciri khas masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Lambang Departemen Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
  3. Lambang Departemen Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
  4. Lambang Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
  5. Lambang Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
  6. Bahan dasar Lambang Departemen Dalam Negeri, Lambang Daerah Provinsi dan Lambang Daerah Kabupaten/Kota berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tanda Pengenal

Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud untuk mengetahui identitas seorang pegawai dalam menjalankan tugas, dipasang pada kantong/saku baju sebelah kiri dibawah lencana KORPRI.

Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar kertas dibungkus laminating plastik, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran :

  • Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
  • Plastik laminating dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.

Tanda Pengenal tersebut terdiri dari :

a. Bagian depan :

  1. Foto pegawai dengan memakai Pakaian Dinas Harian;
  2. Lambang Departemen Dalam Negeri atau Lambang Daerah;
  3. Nama Instansi atau nama Pemerintah Daerah; dan
  4. Nama Komponen atau Unit Organisasi.

b. Bagian Belakang:

  1. Nama Pegawai;
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP);
  3. Eselon Jabatan Struktural atau Nama Jabatan Fungsional;
  4. Golongan Darah;
  5. Alamat Kantor;
  6. Tanggal dikeluarkan;
  7. Pejabat yang mengeluarkan;
  8. Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
  9. Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.

Warna dasar foto pegawai dalam Tanda Pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.

  1. warna coklat untuk pejabat eselon I;
  2. warna merah untuk pejabat eselon II;
  3. warna biru untuk pejabat eselon III;
  4. warna hijau untuk pejabat eselon IV;
  5. warna kuning untuk pejabat eselon V;
  6. warna orange untuk pegawai non eselon; dan
  7. warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.

Semoga bermanfaat. (jf).

Referensi: Permendagri Nomor 60 Tahun 2007, Permendagri Nomor 53 Tahun 2009.

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar