Time

|

Jenis, Model, dan Penggunaan Pakaian Dinas PNS

Melihat dari ketentuannya, pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Selain itu, ada juga atribut yang merupakan tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.

Kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.

Ada beberapa jenis pakaian dinas yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), diantaranya yaitu:

A. Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :

  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

B. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :

  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
  5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

C. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
  5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
  6. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
  7. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Pakaian Dinas tersebut di atas mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.

Adapun bentuk/model baju dan penggunaanya adalah sebagai berikut:

PDH, terdiri dari:

a. PDH Pria :

  • Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
  • Celana panjang warna khaki; dan
  • Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam.

b. PDH Wanita:

  • Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
  • Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
  • Sepatu pantovel warna hitam.

c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

**Bagi Pegawai Golongan IV/a ke atas atau yang disamakan, selain memakai PDH, dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai pakaian PSH.

(secara keseluruhan pakaian PDH, PSH, PSR, PSL, baik di lingkungan Kemendagri, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota hampir sama, dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari).

PDH Camat dan Lurah

a. PDH Camat dan Lurah (Pria)

  • Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
  • Celana panjang warna khaki; dan
  • Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki, sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.

b. PDH Camat dan Lurah (Wanita)

  • Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
  • Rok 15 cm di bawah lutut warna khaki; dan
  • Sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.

c. PDH Camat dan Lurah wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

PSH, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.

a. PSH Pria :

  • Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama;
  • Leher berdiri dan terbuka;
  • Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
  • Kancing lima buah.

b. PSH Wanita :

  • Jas lengan pendek dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
  • Leher berdiri dan terbuka;
  • Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
  • Kancing lima buah.

c. PSH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

PSR, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari.

a. PSR Pria :

  • Jas lengan panjang dan celana panjang warna sama;
  • Leher berdiri dan terbuka;
  • Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
  • Kancing lima buah.

b. PSR Wanita :

  • Jas lengan panjang dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
  • Leher berdiri dan terbuka;
  • Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
  • Kancing lima buah.

c. PSR wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

PSL, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar negeri.

a. PSL pria :

  • Jas warna gelap;
  • Celana panjang warna sama; dan
  • Kemeja dengan dasi.

b. PSL wanita :

  • Jas warna gelap;
  • Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
  • Kemeja dengan dasi

c. PSL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

PDL, dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis.

a. PDL Pria dan Wanita :

  • Baju lengan panjang berlidah bahu warna khaki;
  • Celana panjang semata kaki warna khaki; dan
  • Sepatu kulit warna hitam.

b. PDL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

**PDL sebagaimana dimaksud di atas dapat disesuaikan dengan kondisi teknis operasional di lapangan.

PDU, dipakai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya.

PDU Camat dan Lurah, terdiri dari :

a. PDU Camat dan Lurah Pria:

  • Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas;
  • Celana panjang warna putih; dan
  • Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna hitam.

b. PDU Camat dan Lurah Wanita :

  • Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning;
  • Rok warna putih 15 cm dibawah lutut; dan
  • Sepatu fantovel warna hitam.

c. PDU Camat dan Lurah Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Selain pakaian dinas tersebut, ada beberapa atribut pakaian dinas yang menjadi kelengkapannya. (jf).

Referensi: Permendagri Nomor 60 Tahun 2007.

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

3 komentar:

Home Based Bussiness Indonesia mengatakan...

Terima kasih, infonya sangat membantu. Kadang pada acara pelantikan, wanita mengenakan busana nasional, seperti pelantikan menteri wanita oleh Presiden.
Ternyata kriteria busana nasional berbeda dengan busana Indonesia. Kalau busana nasional menurut info yang saya ketahui, rambut harus disanggul, kebaya lengan panjang dan mengenakan selendang. Mohon info lain, jika anda memiliki referensinya.

Jeff is Jefferson mengatakan...

@Home Based Bussiness Indonesia: Makasih beli "Ketut" atas kunjungan dan komentarnya. Pemakaian pakaian tersebut memang berbeda, ketika terkait dengan status dan jabatannya (PNS), maka dia harus menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara berpakaian sipil negara. Akan tetapi, ketika dia memiliki status dari jabatan politik (presiden, menteri, dsb), maka dia akan memberlakukan ketentuan mengenai pakaian nasional, contohnya kebaya dan sanggul tersebut (pencitraan wanita Indonesia seperti "Kartini").

Maaf jika berkenan :D

Unknown mengatakan...

Saya melihat sebagian daerah menggunakan pangkat di pundak baik itu pakaian linmas dan juga pdh,apakah ini peraturan sama untuk seluruh pns di daerah lain mohon pencerahannya

Posting Komentar