Time

|

SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama 2011

Menindaklanjuti adanya perubahan mengenai cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui keputusan No. 02 Tahun 2011, Kep. 120/Men/V/2011, dan SKB 01/M.PAN-RB/5/2011 tanggal 13 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, menteri Agama, dan Menteri Negara PAN dan RB, pemerintah menetapkan hari Senin tanggal 16 Mei 2011 sebagai cuti bersama.

Keputusan ini merupakan suatu kebijakan yang sangat-sangat tercepat di tahun 2011 pada masa kepemimpinan “pak SBY”. Hanya berselang beberapa jam sejak ditetapkan, keputusan ini dikabarkan secara mendadak. Kondisi ini jelas menimbulkan pro dan kotra di kalangan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali juga pada kalangan pejabat sendiri.

Banyak dari PNS di daerah yang mengalami kebingungan atas informasi dadakan tersebut. Ada sebagian yang tidak mengetahui, ada juga yang mengetahui setelah sempat bekerja setengah hari dan kemudian pulang. Tapi ada juga yang sudah mengetahui tetap melakukan aktifitas pekerjaan seperti biasa.

Tidak begitu jelas mengapa pemerintah begitu cepat dalam menanggapi hal-hal yang seperti ini, akan tetapi untuk kasus-kasus yang memang lebih memerlukan perhatian yang lebih serius, malah sangat lamban. Apapun yang ada di “benak” mereka, semoga saja pemerintah lebih cepat tanggap apa yang menjadi “keinginan” Rakyat Indonesia.

Lampiran Surat Keputusan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Lampiran Lembar 1,

Lampiran Lembar 2,

Lampiran Lembar 3.

Silahkan klik kanan pada gambar SK, pilih save/ save as jika ingin menyimpan di komputer Anda. (jf).

Referensi: Menpan.go.id

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar