Time

|

Peraturan PNS Tentang Status dan Kedudukan Kepegawaian

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dalam penyelesaian permasalahan status dan kedudukan kepegawaian, ada beberapa ketentuan yang mengatur hal-hal tersebut, yaitu:

Cuti PNS
  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
  2. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
  3. Surat Kepala BKN Nomor C.26-30/V.22-3/22 Tgl. 18 Januari 2010 tentang Penjelasan tentang Cuti Tahunan
  4. Surat Kepala BKN C.26-30/V.208-7/46 Tgl. 16 September 2009 tentang Penjelasan Cuti Bersalin Bagi CPNS
Disiplin PNS
  1. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  2. PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
Pemberhentian PNS
  1. PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS
  2. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980 tentang Pemberhentian PNS
  4. PP No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
  5. Kepka BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS
Pengadaan PNS
  1. PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
  2. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
  3. Kepka BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
Pensiun PNS
  1. UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Kepka BKN Nomor 14 Tahun 2003 Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta pensiun PNS serta pensiun Janda/dudanya sebagai pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
PNS Menjadi Anggota Parpol
  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang PNS yang menjadi Anggota Parpol
  4. PP Nomor 12 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang PNS yang menjadi Anggota Parpol
  5. PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol
  6. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.31-3/99 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Tanggal 12 Maret 2009
PNS Menjadi Kepala Daerah
  1. PERKA BKN No. 5 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah
  2. PERKA BKN No. 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah
Tunjangan Cacat dan atau uang duka tewas karena Dinas
  1. PP nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka PNS
  2. PP Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan terhadap CPNS yang tewas/cacat akibat kecelakaan karena dinas
Kenaikan Pangkat
  1. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
  2. PP No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan PNS
  3. Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002
Izin Perkawinan dan Perceraian
  1. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
  2. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Semoga bermanfaat. (jf)

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

4 komentar:

yoghie86 mengatakan...

keren nih :D
thanks infonya

Jeff is Jefferson mengatakan...

@yoghie86:

Thanks juga atas kunjungan dan komennya.

Quni mengatakan...

Bole dishare pak, makasih ya

Jeff is Jefferson mengatakan...

@Akhmad Baiquni : Silahkan, semoga bermanfaat :D

Posting Komentar