Time

|

Keputusan Gubernur Jambi Tentang Tunjangan Tambahan Bagi PNS

Posting Blog Simple Inspiration For Sharing Jeffersonsh.blogspotKeputusan Gubernur Jambi Nomor 104/Kep.Gub/Keu/2012 Tanggal 13 Februari 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Staf Ahli di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta Pengelola Keuangan Daerah pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012.
Pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNS ini merupakan upaya meningkatkan disiplin, kinerja, tanggung jawab dan meningkatan tertib pengelolaan administrasi keuangan daerah.
Dalam Keputusan Gubernur Jambi tahun 2012 ini, ada dua tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan yakni, Tunjangan Kesejahteraan Daerah dan Tunjangan Kinerja. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012.
Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp. 400.000,- setiap bulannya. Sedangkan Tunjangan Kinerja Pegawai (non-eselonering), besaran tambahan penghasilannya disesuaikan dengan Golongan Ruang PNS masing-masing, mulai dari golongan terendah I/a sebesar Rp. 250.000,- hingga golongan tertinggi IV/e sebesar Rp. 2.000.000,-.
Tunjangan kinerja untuk Pejabat Struktural (eselonering) mulai dari jabatan eselon IV, III, II, masing-masing mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.800.000,- (eselon IV), Rp. 2.000.000,- (eselon III), dan Rp. 2.500.000,- (eselon II).
Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan ini tidak diberlakukan atau diberikan kepada Pegawai dan Pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Provinsi Jambi. (jf)

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

1 komentar:

Jeff is Jefferson mengatakan...

@Steve niklas:
Thanks for your visit Steve. Your blog is also interesting and funny :)

Posting Komentar