Time

|

Macam-Macam dan Pengelompokan Korupsi


Posting blog simple inspiration for sharing - jeffersonsh.blogspot.com
Sepertinya akhir-akhir ini di Indonesia kasus Korupsi sudah menjadi bahan Pembicaraan yang tidak akan pernah habis-habisnya. Baik dari kasus-kasus lama yang tidak jelas kelanjutan penyelesaiannya, hingga bermunculan kasus-kasus baru yang semakin banyak terkuak muncul dan menjadi rahasia umum.

Ntah apa yang terjadi pada penegakan hukum saat ini. Semua seolah-olah merupakan suatu hal yang biasa-biasa saja dan merupakan suatu kewajaran yang harus di maklumi oleh Rakyat Indonesia. Apakah sudah tidak ada lagi orang-orang “Gila” yang berani untuk memberontak melawan semua ini?!
Kemarin, sempat mengikuti presentasi dari Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam presentasi mengenai pemahaman gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi tersebut, ada banyak hal yang seharusnya dimengerti dan dipahami oleh pejabat-pejabat di Negeri ini.
Jika dilihat berdasarkan motif perbuatannya, korupsi itu terdiri dari empat macam, yaitu:
  • Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.
  • Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi.
  • Corruption by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yg tdk pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai.
  • Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah.
Sekilas melihat mengenai 30 jenis korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam 13 pasal, korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, yakni:
  1. Merugikan keuangan negara;
  2. Suap-menyuap;
  3. Penggelapan dalam jabatan;
  4. Pemerasan;
  5. Perbuatan curang;
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
  7. GRATIFIKASI.
Nah, sebagai langkah awal dalam pencegahan masalah korupsi, ada baiknya kita mengetahui dan memahami mengenai hal-hal, baik macam/ motif maupun pengelompokan tentang korupsi. Tindakan pencegahan ini diharapkan nantinya dapat menjaga dan menghindarkan kita agar “lebih sedikit” untuk melanggar hukum yang dapat merugikan diri kita sendiri, terutama orang lain. Be right back(jf).

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

2 komentar:

drmandangmichael@gmail.com mengatakan...

Yaitu dia yang berlaku tidak bercela, yang melakukan apa yang adil dan yang mengatakan kebenaran dengan segenap hatinya,
yang tidak menyebarkan fitnah dengan lidahnya, yang tidak berbuat jahat terhadap temannya dan yang tidak menimpakan cela kepada tetangganya;
yang memandang hina orang yang tersingkir, tetapi memuliakan orang yang takut akan TUHAN; yang berpegang pada sumpah, walaupun rugi;
yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah. Siapa yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya.

Jeff is Jefferson mengatakan...

@<a hdrmandangmichael: Penambahan ulasan yang menarik dan mantaf! Terimakasih atas kunjungannya, sukses selalu.

Posting Komentar