Time

|

PNS Cuti Bersama (lagi), SKB 3 Menteri Jilid 2

Setelah sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai Cuti Bersama “dadakan”, kali ini Pemerintah merevisi kembali dengan mengeluarkan SKB 3 Menteri Jilid 2. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan SKB Jilid 1.

Hanya berselang jarak satu minggu, Pemerintah kembali memutuskan, hari Jumat tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor. 03/2011, Kep. 135/MEN/V/2011, dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011 tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama, tertanggal 20 Mei 2011.

Ketentuan hari libur tersebut memang berlaku untuk PNS, akan tetapi pengecualian bagi PNS yang menangani langsung pelayanan umum (publik) yang bersifat strategis, kegiatan pelayanan tetap dilakukan seperti biasa. Pelayanan publik dimaksud tersebut antara lain yakni: pelayanan di rumah sakit, puskesmas, unit kerja pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan serta unit kerja pelayanan sejenis.

Cuti bersama yang ditentukan tanggal 3 Juni 2011 tersebut merupakan bertepatan dengan memperingati Hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus tanggal 2 Juni 2011.

Lampiran Surat Keputusan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Lampiran Lembar 1

Lampiran Lembar 2

Lampiran Lembar 3

Silahkan klik kanan pada gambar SK di atas, pilih save/ save as jika ingin menyimpan di komputer Anda.

Semoga bermanfaat. (jf)
Referensi: Menpan.go.id

Artikel lainnya di blog ini, silakan dibaca :

0 komentar:

Posting Komentar